Kamis, 17 Desember 2015

Aplikasi Online tak Dilarang oleh Kemenhub



Hasil gambar untuk ojek onlineKementraian perhubungan mengklarifikasi adanya isu di masyaratkat yang mengatakan aplikasi online dilarang oleh kemenhub. Kemenhub mengatakan bahwa bukan aplikasinya yang dilarang tetapi adanya pelarangan angkutan berbasis apllikasi. Pelarangan hanya ditujukan bangi pengguna jasa aplikasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lilintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan masalah ini kemenhub gencar melakukan sosialisasi bersama polda setempat untuk menghimbau agar para pengguna aplikasi online harus sesuai dengan peraturan yang tekah ditetapkan dan dibuat. Seharusnya angkutan umum memiliki izin resmi yang ditandai dengan plat kuning. Mereka juga tidak menggandeng perusahaan taksi resmi, mereka aialah para pemilik mobil pribadi. Aspek-aspek tersebut yang membuat kemenhub melarang adanya angkutan online. 

Sedangkan mengenai masalah ojek online. Kemenhub mengatakan bahwa sebenarnya sepeda motor tak direkomendasikan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah jelas terdapat pada UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Sebenarnya peraturan itu juga berlaku untuk ojek pangkal namum cukup sulit unuk menindak para ojek pangkal. Karena sulitnya membedakan antara tukang ojek yang sedang mangkal atau orang yang sedang menunggu saudaranya di ujung gang tersebut.



http://bhina.co.id/lowongan-kerja-holcim-cilacap-2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar