Terkait dengan masalah
ini kemenhub gencar melakukan sosialisasi bersama polda setempat untuk
menghimbau agar para pengguna aplikasi online harus sesuai dengan peraturan
yang tekah ditetapkan dan dibuat. Seharusnya angkutan umum memiliki izin resmi
yang ditandai dengan plat kuning. Mereka juga tidak menggandeng perusahaan
taksi resmi, mereka aialah para pemilik mobil pribadi. Aspek-aspek tersebut
yang membuat kemenhub melarang adanya angkutan online.
Sedangkan mengenai
masalah ojek online. Kemenhub mengatakan bahwa sebenarnya sepeda motor tak
direkomendasikan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah
jelas terdapat pada UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Sebenarnya
peraturan itu juga berlaku untuk ojek pangkal namum cukup sulit unuk menindak
para ojek pangkal. Karena sulitnya membedakan antara tukang ojek yang sedang
mangkal atau orang yang sedang menunggu saudaranya di ujung gang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar